Langsung ke konten utama

PENDAPATAN TRANSFER DARI PUSAT UNTUK KEBIJKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN KARANGASEM

KARANGASEM, BRANKASWASU.BLOGSPOT.COM Pandemi Covid – 19  telah berlangsung lebih dari setahun dimulai dari Bulan Maret 2020 sampai dengan sekarang. Hal ini telah banyak mempengaruhi sendi - sendi kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, demikian halnya dengan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah daerah kabupaten Karangasem dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan mengandalkan beberapa sektor pendapatan, Diantaranya:

1.       Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:

  1. ­    Pajak Daerah
  2. ­    Restribusi Daerah
  3. ­    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang      Dipisahkan
  4. ­    Lain – lain PAD yang Sah

2.       Pendapatan Transfer yang terdiri dari:

  1. ­    Pendapatan transfer pemerintah pusat
  2. ­    Pendapatan transfer antar daerah
  3.   Lain – lain pendapatan yang sah

Dalam rapat antara pihak eksekutif dengan legeslatif kabupaten Karangasem (08/08/2021) terungkap bahwa pencapain rencana pendapatan tahun anggaran 2021 masih belum tercapai dengan maksimal.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karangasem dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan dapil Sidemen, Selat, Rendang I Wayan Sumatra mefokuskan pembahasan tentang arah kebijakan. Di masa sekarang ini beliau mengusulkan agar pos pendapatan transfer dapat dimaksimalkan lobi – lobinya ke pemerintah pusat mengingat Karangasem sebagai bagian dari Provinsi Bali sebelum terjadinya Pandemi  Covid – 19 yang berdampak sangat buruk terhadap dunia pariwisata telah memberikan sumbangsih devisa yang besar kepada negara dengan catatan hal itu memungkinkan untuk dilaksanakan.

Dilansir dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307 khusus kabupaten Karangasem tahun 2021 diberikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk beberapa kegiatan sebagai berikut:

No

Rincian Alokasi

Nominal

1

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

101.772.257.000

2

Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik

155.560.386.000

3

Dana Alokasi Umum

723.846.259.000

4

Alokasi Dana Bagi Hasil

18.319.365.000

5

Alokasi Dana Insentif Daerah

58.326.553.000

6

Alokasi Dana Desa

85.289.248.000

Data Diolah dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307

Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Anggota Dewan tiga periode ini menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif. Sumatra percaya bahwa pemerintah daerah memiliki kiat-kiat strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan potensi daerah yang dimiliki.

Demikian hal yang disampaikan oleh I Wayan Sumatra, dalam rapat pembahasan Kebijakan umum Anggaran Pendapatan kabupaten Karangasem tersebut.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOMBA DESAIN KREATIF ENDEK MOTIF BALI

I ndonesia Berkepribadian Dalam Kebudayaan Masyarakat Bisa Menciptakan Kreatifitasnya Sendiri Dengan Pondasi Jiwa Seni Yang Kuat, Dimana Kreatifitas Adalah Wujudnya Dan Seni Adalah Jiwanya. Bali dikenal dengan daerah seni yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan baik lokal maupun internasional. Salah satu karya seni yang sudah ada sejak lama adalah kain endek yang memiliki motif yang beraneka ragam dan memiliki nilai seni yang tinggi.  Melalui lomba desain kreatif endek motif bali dalam rangkat HUT PDI Perjuangan yang Ke - 48 diwilayah kabupaten Karangasem diharapkan tercipta desain desain baru dengan corak khas kabupaten Karangasem yang nantinya dapat mengangkat nama Karangasem dikancah nasional secara tidak langsung melalui motif endek yang didesain. 

Tingkatkan Literasi, I Wayan Sumatra Serahkan 2 Buku DBR (Di Bawah Bendera Revolusi)

B ulan Bung Karno Di Kabupaten Karangasem dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Karangasem dengan  Menyelenggarakan layanan perpustakaan khusus koleksi buku buku Bung Karno yang dikemas dengan rubrik Pojok Baca Bung Karno sejak 6 - 21 Juni 2021.

BELANJA DAERAH, SUMATRA: JANGAN ADA MASYARAKAT YANG TIDAK DILAYANI BPJS KESEHATAN!!

Keberadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan hak atau wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membangun daerah dan masyarakatnya sesuai dengan potensi dan kulturnya, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk menyusun kebijakan umum belanja daerah yang pro rakyat disamping juga untuk mendukung pembangunan pemerintah secara nasional di masa pendemi seperti sekarang ini. Dalam penyusunan belanja daerah, pemerintah berkolaborasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk mendapatkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. I Wayan Sumatra anggota DPR D Karangasem dari fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa dalam penyusunan kebijakan umum belanja daerah harus berpedoman pada aturan perundang – undangan yang berlaku seperti paraturan pemerintah dan Permendagri demi tercapainya rencana pembangunan yang diharapkan bersama baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga aspirasi yang disampaikan pun tidak boleh sembarangan, ungkapnya pada saat rap...