Pemerintah daerah kabupaten Karangasem dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan mengandalkan beberapa sektor pendapatan, Diantaranya:
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari:
- Pajak Daerah
- Restribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain – lain PAD yang Sah
2.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari:
- Pendapatan transfer pemerintah pusat
- Pendapatan transfer antar daerah
- Lain – lain pendapatan yang sah
Dalam rapat antara pihak eksekutif dengan legeslatif
kabupaten Karangasem (08/08/2021) terungkap bahwa pencapain rencana pendapatan
tahun anggaran 2021 masih belum tercapai dengan maksimal.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Karangasem dari
fraksi Partai Demokrasi Perjuangan dapil Sidemen, Selat, Rendang I Wayan
Sumatra mefokuskan pembahasan tentang arah kebijakan. Di masa sekarang ini
beliau mengusulkan agar pos pendapatan transfer dapat dimaksimalkan lobi –
lobinya ke pemerintah pusat mengingat Karangasem sebagai bagian dari Provinsi
Bali sebelum terjadinya Pandemi Covid –
19 yang berdampak sangat buruk terhadap dunia pariwisata telah memberikan
sumbangsih devisa yang besar kepada negara dengan catatan hal itu memungkinkan
untuk dilaksanakan.
Dilansir dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307
khusus kabupaten Karangasem tahun 2021 diberikan pendapatan transfer dari
pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk beberapa kegiatan sebagai
berikut:
No |
Rincian Alokasi |
Nominal |
1 |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik |
101.772.257.000 |
2 |
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik |
155.560.386.000 |
3 |
Dana Alokasi Umum |
723.846.259.000 |
4 |
Alokasi Dana Bagi Hasil |
18.319.365.000 |
5 |
Alokasi Dana Insentif Daerah |
58.326.553.000 |
6 |
Alokasi Dana Desa |
85.289.248.000 |
Data Diolah
dari http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=17307
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Anggota
Dewan tiga periode ini menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif. Sumatra percaya
bahwa pemerintah daerah memiliki kiat-kiat strategis dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan potensi daerah yang dimiliki.
Demikian hal yang disampaikan oleh I Wayan Sumatra, dalam
rapat pembahasan Kebijakan umum Anggaran Pendapatan kabupaten Karangasem
tersebut.
Komentar
Posting Komentar