Langsung ke konten utama

BELANJA DAERAH, SUMATRA: JANGAN ADA MASYARAKAT YANG TIDAK DILAYANI BPJS KESEHATAN!!

Keberadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan hak atau wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membangun daerah dan masyarakatnya sesuai dengan potensi dan kulturnya, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk menyusun kebijakan umum belanja daerah yang pro rakyat disamping juga untuk mendukung pembangunan pemerintah secara nasional di masa pendemi seperti sekarang ini.

Dalam penyusunan belanja daerah, pemerintah berkolaborasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk mendapatkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. I Wayan Sumatra anggota DPR D Karangasem dari fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa dalam penyusunan kebijakan umum belanja daerah harus berpedoman pada aturan perundang – undangan yang berlaku seperti paraturan pemerintah dan Permendagri demi tercapainya rencana pembangunan yang diharapkan bersama baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga aspirasi yang disampaikan pun tidak boleh sembarangan, ungkapnya pada saat rapat gabungan komisi untuk pembahasan kebijakan umum belanja daerah 22 Nopember 2022 bersama pemerintah daerah.

Penganggaran belanja juga harus menyentuh kepada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kemiskinan, insfrastruktur untuk mobilitas, konektifitas, dan produktifitas serta lain sebagainya termasuk pula terkait pelayanan publik semisal BPJS Kesehatan.

Mengingat kabupaten Karangasem sudah UHC (Universal Health Coverge), sehingga kesehatan semua penduduknya harus terlayani atau tercakup.  Dengan demikian I Wayan Sumatra menegaskan bahwa dia tidak ingin lagi mendengar atau mendapat laporan ada masyarakat yang tidak terlayani BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, Sumatra adalah anggota DPR D Karangasem yang sangat getol menyuarakan tentang BPJS kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat kecil ketika memerlukan pelayanan kesehatan mulai dari anggaran pembayaran sampai dengan kualitas pelayanan BPJS kesehatan, sehingga saat ini untuk mendapat pelayanan BPJS kesehatan, hanya dengan menunjukkan KTP masyarakat sudah dapat menggunakan layanan BPJS kesehatan meskipun dengan beberapa catatan seperti faktor kepesertaan yang bermigrasi dari mandiri ke PBI. Tetapi secara umum pelayanan BPJS kesehatan sudah ada peningkatan untuk masyarakat kabupaten Karangasem.

Komentar